Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) |
PPPK adalah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang memenuhi syarat tertentu, dan diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu
tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan
Formasi PPPK dibagi menjadi dua yakni PPPK untuk guru dan
PPPK Non Guru. Untuk bisa lolos dalam seleksi PPPK peserta harus melalui tes
CAT yang materinya terdiri dari:
·
Tes Teknis
Kompetensi teknis pertama-tama diberikan untuk mengukur pengetahuan, perilaku, dan keterampilan spesifik yang selinear dengan bidang yang dilamar.
· Sosio kultural
Tes sosio kultural ditujukan untuk mengukur bagaimana komitmen, perilaku, dan kemampuan seseorang dalam berorganisasi. Jenis tersebut berusaha menilai integritas, kerja sama, komunikasi, orientasi hasil, pengembangan diri dan orang lain, pelayanan publik, pengelolaan perubahan, dan pengambilan keputusan.
· Manajerial
Tes manajerial untuk mengukur pengetahuan serta sikap berdasarkan pengalaman interaksi di masyarakat. Tes ini sejatinya untuk melihat kepekaan pada keberagaman, kemampuan bersosial, kepekaan akan pentingnya persatuan, dan rasa empati.
· Wawancara
Tes ini untuk menggali
informasi yang bersifat non pengetahuan (kognitif). Hal tersut ditujukan untuk menilai kejujuran, komitmen, keadilan,
etika, dan kepatuhan termasuk dalam integritas serta moralitas.
Untuk Jumlah soal CAT seleksi kompetensi PPPK
Guru terdiri dari 145 soal, Soal Teknis sebanyak 90 soal, Manajerial 25 soal
dan social kultural ada 20 soal. Kemudian dilanjutkan wawancara 10 soal. Ketentuan
pengerjaan untuk pelamar umum diberikan durasi pengerjaan soal selama 120
menit, sedangkan pelamar penyandang disabilitas diberikan waktu 150 menit.